Aturan pokok dibuatnya hukum
IPS
vani7525
Pertanyaan
Aturan pokok dibuatnya hukum
2 Jawaban
-
1. Jawaban satyautami66
1.Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat
2.Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat
3.Mengatur kehidupan manusia secara damai -
2. Jawaban aldiadip
Mapel IPS
Kategori: Hukum
Kata kunci: Tujuan Hukum
Pembahasan: Aturan pokok dibuatnya hukum yakni
1. Mengatur segala kehidupan masyarakat
2. Menyelesaikan masalah antar kelompok atau individu
3. Memberikan rasa adil kepada pihak yang bersengketa
semangat belajarnya kawan