pasal 23E bahwa BPK memiliki kewenangan memberikan hasil pemekrisaan keuangan negara diserahkan kepada?
PPKn
WildaWs8948
Pertanyaan
pasal 23E bahwa BPK memiliki kewenangan memberikan hasil pemekrisaan keuangan negara diserahkan kepada?
1 Jawaban
-
1. Jawaban eruzlan
kepada DPR, DPRD, sesuai dengan kewenangannya