Berikan contoh perbuatan yg termasuk dlm kategori : wajib, sunah, makruh, mubah, haram. Masing masing lima
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Wajib, Sunnah, makruh, mubah dan haram adalah lima istilah syara’ dalam hukum islam. Wajib artinya harus dilaksanakan, haram artinya harus ditinggalkan, Sunnah artinya mendapat pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika ditinggalkan, makruh artinya perkara yang sebaiknya tidak dilakukan namun jika dilakukan pun tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Adapun mubah adalah apabila dikerjakan tidak mendapat pahala juga dosa.
Pembahasan
Berikut adalah masing-masing contoh wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
WAJIB, 5 contohnya sebagai berikut:
- Shalat 5 waktu.
- Berpuasa di bulan Ramadhan.
- Zakat
- Haji
- Shalat Jenazah
SUNNAH, 5 contohnya sebagai berikut:
- Shalat sunnah rawatib,
- Shalat Tahajjud.
- Puasa di hari senin & kamis.
- Makan kurma dalam jumlah ganjil.
- Mengangkat kedua tangan saat berdoa.
MAKRUH, 5 contohnya sebagai berikut:
- Merokok, sebagian ulama masih berpendapat hal tersebut makruh.
- Makan dan minum dalam keadaan berdiri.
- Melakukan wudhu di dalam kamar mandi.
- Sikat gigi saat berpuasa, sebagian ulama menyebutnya makruh.
MUBAH, 5 contohnya sebagai berikut:
- Makan dan Minum
- Tidur
- Melamun
- Berdiri
- Duduk santai
HARAM, 5 (lebih) contohnya sebagai berikut:
- Memakan babi, minum khamar.
- Zina
- Riba
- Mendurhakai orangtua.
- Meninggalkan shalat 5 waktu.
- Berjudi, fitnah, ghibah.
- Membunuh makhluk tidak berdosa.
Pelajari lebih lanjut:
1. Materi tentang pengertian wajib https://brainly.co.id/tugas/2788099
2. Materi tentang macam-macam wajib https://brainly.co.id/tugas/15003019
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil Jawaban
Kode : -
Kelas : 1 SMA
Mapel : Pendidikan Agama Islam
Bab : Sumber Hukum Islam
Kata Kunci : Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram