berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian dengan negara lain merupakan tugas dari ? terimakasih :)
PPKn
Kiehla
Pertanyaan
berdasarkan pasal 11 UUD 1945, perjanjian dengan negara lain merupakan tugas dari ?
terimakasih :)
terimakasih :)
2 Jawaban
-
1. Jawaban novanoviyanti
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) -
2. Jawaban triskaamanda
Dalam pasal 11 menyebutkan bahwa Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Tugasnya = Presiden
Menyetejui = Dewan Perwakilan Rakyat
Maaf kalau salah