PPKn

Pertanyaan

Kekuatan utama/cadangan/pendukung dalam sistem pertahanan negara

1 Jawaban

  • Pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1:

    (ayat 5) Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.

    (ayat 6) Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.  

    (ayat 7) Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

    Jadi, komponen utama menurut UU No. 3 Tahun 2002 dalam sistem pertahanan negara adalah TNI, komponen cadangan adalah rakyat, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, dan komponen pendukung adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.

    Sedangkan pada UUD 1945 pasal 30 ayat 2: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama,dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

    Jadi, komponen utama menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat 2 adalah TNI dan POLRI, komponen pendukung adalah rakyat, dan komponen cadangan adalah sumber daya nasional.

    Untuk penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di:

    https://brainly.co.id/tugas/764237

    ==============================

    Detil tambahan:

    Kelas: IX

    Pelajaran: PKn

    Kata kunci: sistem pertahanan negara, komponen-komponen sistem pertahanan negara

    Kategori: Pembelaan terhadap Negara (Bab 1)

    Kode kategorisasi: 9.9.1

Pertanyaan Lainnya